Demonstran ini meminta Pengadilan Negeri Bulukumba lebih profesional

2 Februari 2023, 20:14 WIB
Demonstran ini meminta Pengadilan Negeri Bulukumba lebih profesional /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Pagar Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba terkunci saat sejumlah pengunjuk rasa datang menggeruduk.

Membawa tuntutan di seputar mafia tanah, Pengadilan Negeri Bulukumba kembali digeruduk oleh massa aksi pada Kamis, 2 Februari 2023.

Aksi unjuk rasa sempat memanas lantaran  pihak Pengadilan Negeri Bulukumba dinilai lambat memberikan ruang untuk menerima aspirasi.

Baca Juga: Garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba ini masih sempat nikmati profesi ASN dengan pindah tugas ke Jakarta

Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba.

Di tengah massa aksi juga terlihat Ketua Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC Sulsel Andi Riyal.

Andi Riyal juga diberikan kesempatan memegang megaphone. Orasi pun meluncur dari Andi Riyal.

Baca Juga: Bandar narkoba jaringan internasional ini sudah dua kali pasok sabu dari Malaysia ke Bulukumba

Andi Riyal dengan lantang meminta Pengadilan Negeri Bulukumba lebih profesional lagi pada saat melakukan peninjauan lokasi dalam perkara perdata.

Ketidakprofesionalan Pengadilan Negeri Bulukumba, menurut Andi Riyal, berdasarkan temuan pihaknya bahwa dalam putusan tidak sesuai obyek yang dieksekusi.

"Kami melihat hampir semua lokasi yang dieksekusi oleh Pengadilan Negri Bulukumba itu beda luasnya. Beda batasnya dan juga beda kedudukan lokasinya," tegas Andi Riyal.

Baca Juga: 5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi

Sang demonstran menegaskan bahwa hal tersebut sama halnya mendukung mafia tanah.

"Pengadilan Negeri Bukukumba tidak melibatkan semua pihak pada saat melakukan peninjauan lokasi," serunya.

Andi Riyal lantas menguraikan, objek lokasi yang digugat itu tidak sesuai lokasi yang dieksekusi.

Baca Juga: Kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Bulukumba dibongkar polisi, ini jalur peredarannya

"Kami juga tegaskan agar pihak Polres Bulukumba mengusut tuntas kasus ini, dugaan Putusan Pidana Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk yang diduga sebagai putusan palsu dan juga adanya keterangan yang diduga dipalsukan di muka persidangan," kata Andi Riyal.

Andi Riyal menambahkan tentang laporan Ibu Saida yang semestinya segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Atas temuan ini adanya dugaan pemalsuan dokumen dan telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan sesuai pasal 242 dan 263 dengan harapan pihak polres Bulukumba dapat menindaklanjuti laporan Ibu Saida dengan Nomor STTLP/B/834/XII/2022/SPKT POLRES BULUKUMBA," jelasnya.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler