Arteria Dahlan tidak dapat dipidana! Ini penjelasan ahli pidana

5 Februari 2022, 22:00 WIB
Arteria Dahlan /DPR RI/

WartaBulukumba - Arteria Dahlan tidak dapat dipidana! Ini penjelasan ahli pidana, Effendi Saragih.

Arteria Dahlan menyinggung bahasa Sunda di ruang parlemen dalam agenda resmi para legislator.

Hal itu yang menyebabkan politisi PDIP Perjuangan tersebut tidak dapat dipidana. 

Baca Juga: Alleged quarantine mafia in Indonesia, police check dozens of hotels

Dilasnir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada sabtu 5 Februari 2022, Effendi Saragih menerangkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa Sunda. 

Lantaran di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi.

Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Baca Juga: Mount Anak Krakatau in the Sunda Strait has erupted twice today

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu 5 Februari 2022.

Di sisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah. 

Baca Juga: Kasus Covid meningkat, Menko Marves Luhut imbau lansia dengan komorbid tidak keluar rumah

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR,  Arteria Dahlan yang menurutnya  kini  memiliki nuansa politik yang sangat  tinggi.  

Baca Juga: Polri periksa sejumlah hotel terkait dugaan mafia karantina

Edi Hasibuan meminta Polri tetap konsisten  dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

"Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm  kapasitasnya sebagai anggota komisi 3  DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3.          

Menurut  pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler