Habib Rizieq jalani sidang offline Jumat 26 Maret, Refly Harun: semoga majelis hakim bisa adil

24 Maret 2021, 05:00 WIB
Sidangperdana HRS yang digelar secara virtual. /Ahyar/Arahkata

WartaBulukumba - Perbenturan wacana dan dalil hukum maupun opini di ruang publik di seputar 'sidang online versus sidang offline' akhirnya menemui titik cerah.

Permohonan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa.

Habib Rizieq dipastikan menghadiri ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang dihelat pada hari Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh habis dilahap api

"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Mengutip Warta Ekonomi, Selasa 23 Maret 2021, Munarman mengaatakan, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji.

Dikabulkannya permohan sidang offline tersebut mengindikasikan bahwa majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.

Baca Juga: Walhi Sulsel soroti kinerja pemerintah Sulsel dalam mengelola sampah

"Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.

Sbelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kisruh yang terjadi di dalam sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab yang digelar secara virtual, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Refly Harun mengatakan bahwa ini merupakan suatu hal yang aneh. Refly pun mempertanyakan apa beratnya menggelar sidang secara offline, sebagaimana dikutip dari depok.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Lebih dari sekadar basis tradisi, gotong royong di Desa Salassae juga untuk adaptasi dan mitigasi lingkungan

Hal ini diungkap Refly Harun di akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, pada 19 Maret 2021.

"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses keadilan," ujar Refly.

Menurutnya, alasan adanya pandemi Covid-19 ini tetap bisa menghadirkan hakim, jaksa dan kuasa hukum.

Baca Juga: Andi Utta: satu hal penting yang harus ditanamkan yaitu 'we love Bulukumba'

Melalui kanal YouTube-nya, yang diunggah pada Selasa 23 Maret 2021, Refly Harun mengaku mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permintaan sidang offline Habib Rizieq Shihab.

"Saya apresiasi majelis hakim yang mengabulkan permintaan sidang offline. Hanya saja yang saya sayangkan, energi terlalu besar dihabiskan untuk kasus ini," kata Refly Harun.

Di bagian epilog video live streaming di kanal YouTube-nya, Refly Harun menitip harap agar persidangan bisa berjalan lancar dan majelis hakim bisa memutuskan secara adil.

Baca Juga: Jejak-jejaknya abadi, salah satu pusara intelektualisme Unasman di Tanah Mandar

"Semoga majelis hakim bisa adil," ujarnya.***

 

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler