ETF Bitcoin mengubah permainan industri mata uang kripto

- 11 Januari 2024, 18:29 WIB
Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto /pexels.com

WartaBulukumba.Com - Para penambang kripto, dengan peralatan canggih mereka, berlomba untuk menemukan blok baru, sementara para pedagang mengamati pasar dengan mata yang tajam, mencari kesempatan untuk untung besar. Dunia kripto ini adalah labirin digital yang rumit, namun bagi mereka yang mengerti, ia penuh dengan peluang dan keajaiban.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengambil langkah berani dengan menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang melacak harga Bitcoin. 

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa berbagai manajer aset telah berupaya mendapatkan persetujuan untuk ETF bitcoin sejak tahun 2013, namun SEC selalu menolaknya, dengan alasan instrumen ini dapat rentan terhadap manipulasi pasar.

Baca Juga: Crypto: Semua hal yang perlu Anda ketahui tentang aset digital ini

Namun, situasi berubah pada bulan Agustus ketika pengadilan memutuskan bahwa penolakan SEC terhadap permohonan ETF bitcoin dari Grayscale Investments adalah salah, dan SEC terpaksa mengkaji ulang keputusannya.

Pada tanggal 10 Januari 2024, SEC akhirnya memberikan persetujuan untuk beberapa permohonan ETF bitcoin, termasuk yang diajukan oleh ARK Investments, BlackRock, dan Fidelity.

Bagaimana ETF Bitcoin Bekerja?

ETF ini akan diperdagangkan di bursa seperti Nasdaq, NYSE, dan CBOE. Portofolio aset ETF akan terdiri dari bitcoin fisik yang dibeli dari bursa kripto dan disimpan melalui layanan kustodian seperti Coinbase Global.

Baca Juga: Carl's Jr resmi tutup seluruh gerainya di Indonesia! Imbas boikot produk pro Zionis?

Produk ini akan melacak pergerakan harga bitcoin, dengan beberapa di antaranya mengikuti indeks yang disediakan oleh CF Benchmarks, anak perusahaan dari pertukaran kripto Kraken, yang mengumpulkan data perdagangan dari berbagai pasar Bitcoin-USD yang dioperasikan oleh bursa mata uang kripto terkemuka.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x