Indonesia telat melarang TikTok Shop! Lebih 10 negara sudah bertindak duluan

- 26 September 2023, 14:26 WIB
TikTok Shop resmi dilarang berjualan di Indonesia - Indonesia telat melarang TikTok Shop! Lebih 10 negara sudah bertindak duluan
TikTok Shop resmi dilarang berjualan di Indonesia - Indonesia telat melarang TikTok Shop! Lebih 10 negara sudah bertindak duluan /Pexels.com/ Cottonbro Studio

WartaBulukumba.Com - Ruang digital mengenal TikTok Shop sebagai sebuah dunia maya yang menghidupkan gaya hidup modern. Di dalamnya, riuh rendah desakan jari jemari memilih barang-barang unik. Layar berkedip memperkenalkan fashion terkini.

Dalam sepenggal detik, gaya hidup berubah, seperti di atas catwalk. Suara musik mengalun seiring peramban. TikTok Shop, di antara swipe dan suka, menceritakan dan menjajakan mode dan produk. Namun orang lebih mengenal TikTok sebagai platform media sosial video pendek dan live, bukan ecommerce.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan larangan resmi terhadap media sosial e-commerce, termasuk platform TikTok Shop, untuk berjualan atau bertransaksi jual beli. Keputusan ini telah tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.

Menurut Menteri Perdagangan, sosial e-commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk memberikan fasilitas berupa promosi barang atau jasa. Transaksi jual beli secara langsung, seperti yang sering terjadi di platform TV, tidak akan diizinkan.

Baca Juga: Erdogan meminta Elon Musk untuk membangun pabrik Tesla di Turki

Keputusan ini juga mengklarifikasi bahwa media sosial tidak dapat merangkap sebagai e-commerce, dan sebaliknya, e-commerce tidak boleh menjadi media sosial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Permendag terbaru juga mengatur bahwa penjualan barang impor harus mematuhi regulasi yang sama dengan produk lokal. Misalnya, produk impor makanan harus memiliki sertifikasi halal, dan tidak diperbolehkan berperan sebagai produsen. Aturan ini berlaku untuk semua platform sosial e-commerce, termasuk TikTok Shop.

Intinya, dalam Permendag terbaru ini, terdapat pelarangan jualan di media sosial. Sosial e-commerce hanya dapat memfasilitasi promosi produk, baik barang maupun jasa, dan harus dipisahkan dengan jelas antara media sosial dan e-commerce.

Baca Juga: 10 rekomendasi 'markas kuliner' di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai: Ramah lingkungan dan mengusung kearifan lokal

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x