Indonesia telat melarang TikTok Shop! Lebih 10 negara sudah bertindak duluan

26 September 2023, 14:26 WIB
TikTok Shop resmi dilarang berjualan di Indonesia - Indonesia telat melarang TikTok Shop! Lebih 10 negara sudah bertindak duluan /Pexels.com/ Cottonbro Studio

WartaBulukumba.Com - Ruang digital mengenal TikTok Shop sebagai sebuah dunia maya yang menghidupkan gaya hidup modern. Di dalamnya, riuh rendah desakan jari jemari memilih barang-barang unik. Layar berkedip memperkenalkan fashion terkini.

Dalam sepenggal detik, gaya hidup berubah, seperti di atas catwalk. Suara musik mengalun seiring peramban. TikTok Shop, di antara swipe dan suka, menceritakan dan menjajakan mode dan produk. Namun orang lebih mengenal TikTok sebagai platform media sosial video pendek dan live, bukan ecommerce.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan larangan resmi terhadap media sosial e-commerce, termasuk platform TikTok Shop, untuk berjualan atau bertransaksi jual beli. Keputusan ini telah tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.

Menurut Menteri Perdagangan, sosial e-commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk memberikan fasilitas berupa promosi barang atau jasa. Transaksi jual beli secara langsung, seperti yang sering terjadi di platform TV, tidak akan diizinkan.

Baca Juga: Erdogan meminta Elon Musk untuk membangun pabrik Tesla di Turki

Keputusan ini juga mengklarifikasi bahwa media sosial tidak dapat merangkap sebagai e-commerce, dan sebaliknya, e-commerce tidak boleh menjadi media sosial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Permendag terbaru juga mengatur bahwa penjualan barang impor harus mematuhi regulasi yang sama dengan produk lokal. Misalnya, produk impor makanan harus memiliki sertifikasi halal, dan tidak diperbolehkan berperan sebagai produsen. Aturan ini berlaku untuk semua platform sosial e-commerce, termasuk TikTok Shop.

Intinya, dalam Permendag terbaru ini, terdapat pelarangan jualan di media sosial. Sosial e-commerce hanya dapat memfasilitasi promosi produk, baik barang maupun jasa, dan harus dipisahkan dengan jelas antara media sosial dan e-commerce.

Baca Juga: 10 rekomendasi 'markas kuliner' di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai: Ramah lingkungan dan mengusung kearifan lokal

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari dominasi algoritma yang dapat mengancam privasi data pribadi dalam bisnis e-commerce.

Larangan terhadap aplikasi media sosial TikTok juga telah terjadi di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, China, India, Pakistan, Bangladesh, dan Indonesia. Alasan utamanya adalah keamanan data dan privasi pengguna. Meskipun TikTok membantah tuduhan ini dan mengklaim menjaga privasi data pengguna di Amerika, kontroversi terus berlanjut.

Kebijakan larangan TikTok Shop dan pemblokiran TikTok di beberapa negara menjadi perbincangan hangat dalam dunia e-commerce dan keamanan data pribadi. 

Baca Juga: 15 ide usaha kuliner kreatif yang menghasilkan cuan di Sulsel: Jeneponto, Bulukumba, hingga Luwu

Larangan TikTok Menyebar di Berbagai Negara

Sejak Oktober 2020, Pakistan telah melarang TikTok bagi warga negaranya. Alasan di balik larangan ini adalah kekhawatiran akan promosi konten yang dianggap tidak bermoral.

1. India

Di India, bukan hanya TikTok, tetapi juga aplikasi China lainnya termasuk WeChat telah ditangguhkan pada tahun 2020 karena masalah privasi dan keamanan. Pelarangan TikTok di India menjadi permanen pada Januari 2021 setelah timbulnya kekhawatiran keamanan data pengguna.

Baca Juga: Nasi kuning bajabu di Kedai Azzifa: Kelezatan tersembunyi di tepian Jalan Poros Bulukumba-Sinjai

2. Afghanistan

Taliban di Afghanistan menganggap TikTok sebagai "penyesatan" bagi generasi muda, sehingga mereka melarangnya pada tahun 2022. Pelarangan ini juga mencakup aplikasi game PUBG.

3. Taiwan

Taiwan, pada Desember 2022, mengikuti dengan pelarangan TikTok untuk publik dan aparat pemerintahan setelah FBI memperingatkan tentang ancaman keamanan nasional yang berasal dari perusahaan media sosial China.

Baca Juga: 17 ide konsep kafe dan restoran unik dan kreatif untuk Sulsel: Bulukumba hingga Luwu

4. Amerika Serikat 

Amerika Serikat mulai melarang penggunaan TikTok bagi puluhan lembaga pemerintahan mereka pada akhir Februari 2023. Larangan ini mungkin akan berlanjut hingga masalah keamanan data pengguna diselesaikan.

5. Kanada

Kanada mengumumkan larangan penggunaan TikTok oleh gadget pemerintahan mereka setelah mendapatkan pemberitahuan dari Amerika Serikat. Belum ada kejelasan apakah larangan ini akan memengaruhi masyarakat sipil.

 

6. Denmark

Denmark mengumumkan pelarangan TikTok pada perangkat resmi pemerintahan pada 6 Maret 2023 untuk meningkatkan keamanan, dan para pegawai negeri diminta untuk menghapusnya dari gadget pribadi mereka jika sudah menginstalnya sebelumnya.

7. Belgia

Belgia mengikuti dengan larangan TikTok pada perangkat resmi pemerintahannya pada 10 Maret 2023, dengan alasan privasi dan keamanan. TikTok merespons dengan kekecewaan terhadap keputusan ini.

8. Britania Raya

Britania Raya juga melanjutkan larangan penggunaan TikTok di ranah parlemen dan pemerintahan mereka karena risiko akses sensitif data pemerintah, seperti yang dilaporkan oleh Pusat Keamanan Siber Nasional setempat pada 16 Maret 2023.

9. Selandia Baru 

Selandia Baru memberlakukan larangan penggunaan TikTok bagi sebagian anggota kompleks parlemen mereka pada 17 Maret 2023, tetapi para pejabat masih bisa membuat peraturan khusus jika mereka memerlukannya untuk tugas mereka.

10. Norwegia

Norwegia merespons isu keamanan TikTok pada 21 Maret 2023 dan membatasi penggunaannya hanya untuk keperluan profesional pegawai negeri, tidak boleh digunakan pada gadget yang terhubung ke jaringan pemerintahan.

11. Belanda

Pemerintah Belanda mengimbau pegawai negeri mereka untuk tidak menggunakan aplikasi dari negara lain di perangkat kerja mereka dan ingin semua telepon bisnis pegawai negeri dikonfigurasi dengan baik untuk menghindari penggunaan perangkat lunak yang tidak diotorisasi.

12. Prancis

Terakhir, Prancis juga melarang TikTok bagi pegawai negeri mulai 24 Maret 2023, tetapi larangan ini hanya berlaku untuk gadget yang digunakan untuk bekerja, bukan gadget pribadi.***

 

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler