Gaji ke 13 mulai cair hari ini Senin 5 Juni 2023: Gaji Pokok hingga Tunjangan Kinerja

5 Juni 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi gajike 13 /Pixabay/

WartaBulukumba - Tepat hari ini Senin, 5 Juni 2023, saat cahaya matahari menyinari wajah-wajah bersemangat di seluruh negeri, gaji ke 13 cair.

Seolah seperti aliran kehidupan yang terus mengalir, gaji ke 13 ini memberikan semangat baru kepada para penerima.

Terwujudnya gaji ke-13 ini tidak lepas dari ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

Baca Juga: 10 ide usaha kreatif buat pemuda Sulsel terkait tren kedai kopi: Makassar, Bantaeng, Bulukumba hingga Sinjai

Dalam peraturan tersebut, tertera komponen yang membentuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk para ASN, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, gaji ke-13 terdiri atas:

1. Gaji Pokok

Bentuk penghargaan ini mencakup gaji pokok yang menjadi dasar dari penghasilan mereka.

Gaji pokok ini menggambarkan nilai dan tanggung jawab dari setiap individu yang menjalankan tugasnya.

Baca Juga: KWD mata uang tertinggi di dunia, rakyat Kuwait tidak perlu bayar pajak

2. Tunjangan Keluarga

Dalam pengabdian mereka, tunjangan keluarga memberikan dukungan bagi para ASN dan TNI untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang berkeluarga.

Baca Juga: Dinar Kuwait belum terkalahkan sebagai mata uang tertinggi di dunia

3. Tunjangan Pangan

Pemerintah juga mengakui pentingnya kebutuhan pangan bagi para penerima, oleh karena itu, tunjangan pangan diberikan sebagai tambahan penghasilan untuk memastikan mereka memiliki akses terhadap makanan yang cukup.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Para ASN dan TNI yang memiliki jabatan khusus atau tanggung jawab tambahan akan menerima tunjangan jabatan.

Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap keahlian dan kompetensi mereka yang berperan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

5. 50 Persen Tunjangan Kinerja

Penghargaan tak hanya berdasarkan jabatan, namun juga kinerja individu. Gaji ke-13 juga mencakup tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari penghasilan mereka, yang diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang mereka emban.

Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas komponen yang serupa dengan yang disebutkan sebelumnya.

Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan dengan batas maksimal 50 persen dari penghasilan dalam satu bulan. Hal ini diberikan kepada instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Momen yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba, dan gaji ke 13 disalurkan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian mereka.

Bagi PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan, gaji ke-13 ini mengingatkan mereka bahwa setiap pengorbanan dan dedikasi mereka memiliki arti yang mendalam dalam membangun bangsa dan negara.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler