Harga rokok di Indonesia 'mengepul' semakin tinggi di tahun 2022

3 Januari 2022, 18:18 WIB
Harga rokok di Indonesia 'mengepul' semakin tinggi di tahun 2022 //kemenkopmk.go.id/

WartaBulukumba - Kaum perokok di Indonesia bakal merogoh isi dompet lebih dalam saat berhadapan dengan harga rokok yang 'mengepul' kian tinggi.

Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia mengalami kenaikan pada tahun 2022.

Dikutip dari Antara, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menaikkan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga: Enjoys Rice Bowl, UMKM keren di Makassar yang tetap 'enjoy' dengan memanfaatkan platform digital

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan hal tersebut pada Senin 13 Desember 2021.

Menkeu mengatakan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan pada 4 hal, yakni pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal.

Sigaret Putih Mesin golongan 1, adalah jenis rokok yang mengalami kenaikan paling tinggi hingga Rp40 ribu per bungkus.

Baca Juga: Airlanggo Hartarto: Kami harap masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau

Sedangkan rokok yang alami kenaikan harga paling rendah adalah Sigeret Keretek Tangan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin 13 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap tersedia 2,6 juta lapangan kerja baru di Indonesia

Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini pandangan Menkeu Sri Mulyani soal pinjol ilegal

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun.

Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ujar Menkeu.***

 

 

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler