Pemerintah China mengekang kebebasan pers asing

- 1 Maret 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi: Kebebasan Pers
Ilustrasi: Kebebasan Pers /Gerd Altmann/ Pixabay /Pixabay

WartaBulukumba - Sebuah laporan dari Foreign Correspondents Club of China (FCCC) mengabarkan bahwa pemerintah Cina melakukan tekanan terhadap sejumlah pers Asing yang berbasis di negara itu pada Senin, 1 Maret 2021.

Dalam sejumlah kasus, pihak berwenang di Negeri Tirai Bambu itu menggunakan alasan kesehatan masyarakat untuk menolak akses wartawan ke daerah sensitif dengan mengancam mereka untuk melakukan karantina paksa.

"Semua kebijakan pemerintah yang dikeluarkan, termasuk sistem pembatasan yang diberlakukan untuk mengendalikan virus korona, sebenarnya hanya digunakan pemerintah setempat untuk melecehkan dan mengintimidasi wartawan, kolega Cina mereka, dan warga yang ingin diwawancarai oleh pers asing," kata laporan tersebut, dikutip dari TReuters, Ahad 28 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga Turnamen Internasional Free Fire oleh Garena, Gamers Indonesia bertarung di FFIM Spring 2021

Bukan hanya itu, pemerintah Cina juga menerapkan pembatasan visa untuk menekan mereka. Para wartan asing biasanya menerima visa satu tahun dan mereka wajib memperbaharuinya setiap tahun.

Setidaknya, sekitar 13 koresponden yang diberi kredensial pers yang berlaku selama 6 bulan atau kurang dari itu.

Pada September lalu pemerintah Asutralia bahkan harus turun tangan membantu dua orang korespondennya meninggalkan Cina setelah kementrian keamanan negara itu menginterogasi mereka.

Baca Juga: Hari pertama berkantor, Andi Utta-Edy Manaf prihatin bertemu sampah dan toilet tanpa lampu

Otoritas China bahkan memenjarakan Cheng Lei, seorang warga negara Australia yang bekerja untuk media pemerintah China, dan Haze Fan, seorang warga China yang bekerja untuk Bloomberg News.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x