Melihat Bulukumba dari Sungai Balantieng: Tambang Galian C versus kegelisahan petani

- 5 Maret 2023, 15:39 WIB
Sungai Balantieng yang mengaliri beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
Sungai Balantieng yang mengaliri beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba. /Instagram.com/@donggia_kahayya

Pada Selasa, 28 Februari 2023, sekelompok warga Desa Batukaropa menggeruduk DPRD Bulukumba.

Mereka melakukan unjuk rasa menolak rencana PT Purnama melakukan eksploitasi terhadap Sungai Balantieng. Para pengunjuk rasa menuntut kegiatan tambang di Sungai Balantieng harus dihentikan dan ditutup.

Melalui kordinator aksi, Ari, disebutkan bahwa selain berpotensi merusak lingkunqan hidup. Tambang itu juqa belum memiliki kelengkapan dokumen izin usaha pertambanqan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambanqan yang memuat tentang syarat perizinan usaha pertambanqan batuan.

Baca Juga: Melihat Bulukumba dari pinggir: Palampang 'kampung pejuang'

"Pertambangan harus memiliki dokumen perencanaan pertambanqan serta harus memiliki dokumen lingkunqan hidup berupa Amdal. Itu adalah syarat mutlak. Tidak boleh siapa pun baik perserongan atau perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi pertambanqan jika baru memegang rekomendasi wilayah izin usaha pertambanqan berupa WIUP dan sudah melakukan kegiatan penambangan. Itu melanggar ketentuan perundangan yang ada," urai Ari kepada WartaBulukumba.com pada Ahad, 5 Maret 2023.

Ari juga menambahkan, warga meminta Polres Bulukumba harus bertindak tegas.

"Kami juga mendesak pihak Polres bulukumba untuk tidak tutup mata dalam persoalan ini dan harus bertindak tegas," kata Ari.

Baca Juga: Kampung iklim, Bank Sampah hingga wisata pendidikan pertanian alami bergerak dari Desa Salassae Bulukumba

Sikap Wakil Rakyat di DPRD Bulukumba

Legislator DPRD Bulukumba, Fahidin HDK dan sejumlah wakil rakyat lainnya yang menerima aspirasi masyarakat Desa Batukaropa, membenarkan bahwa kegiatan penambangan tersebut memang belum memenuhi syarat dokumen perizinan yang lengkap karen belum mengantongi izin usaha pertambanqan secara utuh.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x