Berita Trenggalek Hari Ini

Hukrim

Miris, pengajar ponpes di Trenggalek cabuli 34 santriwati sejak 2019

26 September 2021, 16:12 WIB

Tersangka kini ditahan dan akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Terpopuler

Kabar Daerah