LSM PILHI dorong ODCB Masjid Kuno Lamuru Kabupaten Bone jadi cagar budaya

- 16 April 2023, 18:27 WIB
LSM PILHI dorong ODCB Masjid Kuno Lamuru Kabupaten Bone jadi cagar budaya
LSM PILHI dorong ODCB Masjid Kuno Lamuru Kabupaten Bone jadi cagar budaya /WartaBulukumba,.com

Baca Juga: PILHI meminta Presiden Jokowi mencopot Menkeu Sri Mulyani terkait dugaan transaksi Rp300 triliun

Kondisi ini membuat Direktur Eksekutif LSM PILHI meradang. Sebagai alumni sejarah fakultas Sastra Unhas, sekarang Ilmu Budaya, Syamsir Anchi merasa terpanggil untuk berkomentar. Angkatan 93 sejarah Unhas ini meminta Pemkab Bone merawat masjid kuno Lamuru karena merupakan salah satu peninggalan yang bersejarah.

Pegiat anti korupsi ini juga meminta Pemkab Bone segera mengusulkan Obyek Dugaan Cagar Budaya (ODCB) untuk diusulkan menjadi Cagar Budaya (CB) mengingat nilai historisnya, dan pentingnya pelestarian masjid kuno Lamuru itu. "Saya minta kepada Pemkab Bone agar segera diusulkan ODCB masjid kuno Lamuru menjadi CB," pinta Syamsir Anchi kepada wartawan di Makassar, 16 April 2023.

Senada dengan Syamsir Anchi, Muhammad Rijal, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 18 Sulteng-Sulbar yang dimintai komentarnya mengatakan, penanganan masjid kuno Lamuru itu adalah CB dan Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sekarang sesuai dengan UU CB dan UU Pemajuan Kebudayaan untuk UPTnya sudah disatukan, BNPB dan BPCB jadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).

Baca Juga: LSM PILHI dukung KPK periksa Kepala Bea Cukai Makassar

Rijal melanjutkan, terkait penanganan macam masjid ini, dilihat dulu statusnya, apakah sudah di tetapkan sebagai CB atau masih ODCB, terus posisinya masih CB daerah/kab atau provinsi, atau nasional.

"Biasanya kewenangan penanganan aturan teknisnya di tim ahli CB setempat (kab/kota), merekomendasikan treatment yg tepat melalui koordinasi dengan BPK sesuai wilayah. Ada baiknya kalau potensinya masuk dalam ranah lebih luas, dilakukan pemeringkatan ke propinsi atau nasional, karena ini pengaruh ke kewenangan, kalau sudah nasional, wajib langsung ditangani nasional," urainya.

Semua, terkait masjid tua Lamuru setahu saya masih ODCB namun masjid ini pernah di pugar oleh SPSP Sulselra dulu. Terkait penetapan dan peringkat itu tanggungjawab TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kabupaten, kalau sudah ada Terkait terknis dan aturan penanganan fisik bangunan dan lingkungannya, itu menjadi tanggungjawab BPK (dulu SPSP, menjadi BPCB, menjadi BPK sekarang).

Baca Juga: Kian marak Destructive Fishing di Pulau Selayar, LSM PILHI: 'Pelaku kebanyakan dari luar Selayar'

Sementara menurut Mohammad Natsir yang merupakan perwakilan dari BPK W17 Sulut-Gorontalo mengatakan bahwa masjid kuno Lamuru Bone itu masih status ODCB (Obyek Dugaan Cagar Budaya).

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x