Mengutip laman mijil.id, bukunya "Pengantar IlmuHukum" yang diresensi Esa Haya Aqifatus Salsabila, buku ini menjelaskan berbagai hal penting dalam mempelajari ilmu hukum, di antaranya mulai dari pengertian dan fungsi Hukum, definisi hukum dan pengertian-pengertian dasar ilmu hukum.
Pada Kaidah hukum dan sosial menjelaskan tentang asal-usul, sifat dan sanksi kaidah hukum. Pada hakikatnya kaidah sosial adalah untuk menjaga keseimbangan dan keteraturan kepentingan dalam masyarakat.Buku ini juga menjelaskan tentang sumber, tujuan fungsi hukum , asas dan sistem hukum.
Dalam buku ini menjelaskan tentang aliran-aliran teori dalam ilmu hukum, keberadaan teori dalam dunia ilmu sendiri memiliki peran yang sangat penting, karena teori merupakan konsep utama yang akan menjawab suatu masalah.
Selanjutnya, yang terakhir yaitu tentang penemuan hukum oleh hakim. Penemuan hukum merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan hakim untuk mengisi kekosongan hukum atau menafsirkan suatu kaidah peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang jelas.***