Dari 4 pilar demokrasi yang bisa diandalkan hanya pers

- 14 Februari 2023, 01:10 WIB
Ilustrasi pers - Dari 4 pilar demokrasi, yang bisa diandalkan hanya pers
Ilustrasi pers - Dari 4 pilar demokrasi, yang bisa diandalkan hanya pers /Pixabay/alandsmann

“Dalam diskusi bertajuk 'Peran Media Televisi Mencerdaskan Pemilih dalam Pemilu 2014' yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI, di Jakarta, pada bulan Juni tahun 2014, Pak Mahfud MD mengatakan, tiga pilar demokrasi yang lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, sudah busuk,” kata Asnawin.

Baca Juga: Nyaris sekujur Kota Makassar direndam banjir, 14 titik lokasi ini harus dihindari

Peserta dan pembicara Diskusi Jurnalistik bertajuk ‘Pers yang Independen dan Konsisten’ yang diadakan UKM LPM Intelligent, di Perpustakaan Politeknik Kesehatan Makassar Kemenkes RI
Peserta dan pembicara Diskusi Jurnalistik bertajuk ‘Pers yang Independen dan Konsisten’ yang diadakan UKM LPM Intelligent, di Perpustakaan Politeknik Kesehatan Makassar Kemenkes RI WartaBulukumba.com

Di Amerika Serikat, lanjutnya, media massa terkadang disebut “Institusi Keempat” atau cabang pemerintahan keempat, setelah cabang eksekutif, cabang legislatif, dan cabang yudikatif.

“Istilah Institusi Keempat mencerminkan peran media berita yang tidak resmi tetapi diterima secara luas dalam memberikan informasi kepada warga negara yang dapat mereka gunakan untuk memantau kekuasaan pemerintah,” kata Asnawin mengutip artikel yang dimuat salah satu media daring.

Dengan penilaian tersebut, katanya, maka pers atau media massa serta para wartawan diharapkan menjaga independensi dan konsistensi sebagai pilar keempat demokrasi yang bisa dipercaya.

“Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers,” tutur Asnawin.

Baca Juga: Forum Jurnalis Zakat Sulsel lahir di Makassar

Pers, katanya, memiliki kemerdekaan atau kebebasan yang disebut Kebebasan Pers (freedom of the press).

Asnawin menjelaskan, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media massa dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x