Alga kaya akan nutrisi yang menjadi makanan ikan. Jika terjadi crash setelah mekar, konsentrasinya tidak akan baik untuk fauna laut, tambahnya.
Baca Juga: Wabup Selayar ungkap nilai kearifan lokal di balik selamatnya ABK KM Kasman Indah 06
Destructive Fishing
Baru-baru ini WartaBulukumba.com juga memberitakan tentang ikan-ikan mati mengapung di laut Selayar namun bukan akibat ledakan alga.
Direktur Eksekutif LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Syamsir Anchi mengatakan, kebanyakan pelaku bom ikan umumnya berasal dari luar pulau Selayar.
"Pelaku bom ikan di perairan Selayar, kebanyakan orang luar" ujar pria ini yang dilahirkan di Benteng, Selayar, 48 tahun silam.
Baca Juga: Ikatan Alumni Unhas di Selayar bergerak bantu korban bencana alam akibat cuaca ekstrem
Anchi melanjutkan, penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal, hanya 'untung' sesaat bagi segelintir oknum nelayan.
Destructive Fishing atau menangkap ikan dengan cara mengebom sangat besar dampak kerugiannya, sementara ancaman atau sanksi pidana pelaku masih ringan, sesuai ketentuan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004, ancaman pidana hanya 5 (lima) tahun penjara, dan denda, 2 (dua) miliar.