Berdasarkan hasil investigasi LSM PILHI telah mengantongi data-data, di mana pelaku usaha ilegal tersebut melakukan pembangunan villa tanpa izin, resto ilegal, dan usaha diving juga ilegal.
Sementara tarif masuk di pesisir pantai jutaan, karena memang tujuannya adalah wisatawan mancanegara.
"WNA asal Prancis membangun dan berusaha tanpa izin di kawasan pesisir pantai Kabupaten Selayar, dekat pulau Pattumbukang," terang Syamsir Anchi, pria kelahiran Benteng, 48 tahun silam.
Dari catatan LSM PILHI, lanjut Syamsir Anchi, ada WNA asal Prancis yang bandel berusaha ilegal di Selayar.
"Seharusnya ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Pemkab Selayar harus segera bertindak tegas," terang Anchi, panggilan akrab Syamsir Anchi.
Baca Juga: Kareba Bulukumba masuk top 30 inovasi Sulsel
Anchi menegaskan, Pemkab Selayar tidak bisa hanya menunggu laporan, harus proaktif, dan berani bertindak demi tertibnya aturan, mengingat kerugian baik dari segi perizinan sesuai peraturan yang berlaku, maupun dari segi kontribusi bagi daerah yang nihil, bahkan tidak ada sama sekali.
LSM PILHI juga menyayangkan sewa kontrak pengelolaan lahan seluas 200 meter persegi oleh pemkab Selayar, bersama warga asal Jerman, bernama Oheng selama 30 tahun lamanya.
Hanya bermodalkan izin sementara dari Pemkab Selayar, sementara sudah berlangsung 7 tahun pengelolaan usahanya, dan izin dari Penanaman Modal Asing (PMA) keluar setelah 7 tahun kemudian, dikeluarkan oleh pusat.