Namun karena gerhana matahari total ini tidak dapat diamati dari Indonesia, maka umat Islam di Indonesia tidak harus melaksanakan sholat gerhana.
“Sementara mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana itu, tidak disyariatkan untuk melakukan sholat gerhana,” kata Ustadz Ammi Nur Baits dikutip dari Konsultasisyariah.com, Rabu, 20 Maret 2024.***