WartaBulukumba - Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dalam big data. Anda tidak perlu lagi menunjukkan serifikat vaksinasi.
Big data Kemenkes tersebut diberi nama New All Record atau NAR.
PPKM Darurat diberlakukan di Jawa–Bali sepanjang 3–20 Juli 2021. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti berupa sertifikat vaksinasi.
Baca Juga: Dompet digital AstraPay peroleh suntikan Rp195 Miliar dari Astra
Berlaku mulai Ahad, 4 Juli 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis.
Dengan menunjukkan QR code pada aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK di counter check-in maka penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen berupa hardcopy.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa dengan mekanisme tersebut, maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk pesawat.
Baca Juga: Mengenang Harmoko dan jejak karirnya di era Orde Baru
Seluruh data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen tersimpan aman pada big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.