Menariknya, pada hari yang sama, ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
Mereka adalah badan eksekutif mahasiswa dari fakultas hukum empat universitas terkemuka, Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia.
Baca Juga: Investigasi Ciberity ungkap server Sirekap KPU berada di RRC, Singapura dan Prancis
Keikutsertaan figur seperti Megawati, yang tak hanya dikenal sebagai mantan presiden tetapi juga sebagai pemimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menambah dimensi politik yang kental dalam kasus yang sedang ditangani MK.
Dengan keputusan MK yang akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024, MK masih membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin berpartisipasi sebagai Amicus Curiae.
Ini mencerminkan pendekatan yang inklusif dan terbuka, sesuai dengan semangat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pada pentingnya hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang berlaku dalam masyarakat.***