"Seharusnya partai politik sendiri yang menurunkan spanduk mereka," ujar Anchi.
Dia menekankan perlunya tindakan cepat dari Bawaslu untuk mengatasi situasi ini, melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP dan petugas KPPS, dengan tujuan mensterilkan area dari APK.
Makna Masa Tenang
Masa Tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, adalah masa refleksi bagi masyarakat dan berhenti dari aktivitas kampanye.
Durasi tiga hari ini seharusnya menjadi waktu untuk merenungkan pilihan dalam pemilu, bebas dari pengaruh kampanye.
Di tengah kondisi ini, ada harapan yang mengemuka dari masyarakat dan pihak terkait. Harapan agar partai politik, kontestan, tim sukses, dan pendukung mematuhi aturan, mencerminkan integritas dan kejujuran dalam pemilu.
Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan semua pihak mematuhi aturan ini, sebuah pertanyaan yang masih mencari jawabannya.***