WartaBulukumba.Com - Panwaslu Kecamatan Rilau Ale membuka pintu bagi putra-putri terbaik kecamatan untuk bergabung sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum 2024.
Ada sebanyak 123 Pengawas TPS yang dibutuhkan pada Pemilu 2024 di seluruh wilayah Kecamatan Rilau Ale.
Persyaratan
Persyaratan yang ditetapkan menjunjung tinggi integritas dan dedikasi terhadap prinsip dasar negara. Kualifikasi termasuk kepribadian kuat, keterampilan dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta kemampuan pengawasan.
Baca Juga: Perang terhadap politik uang: Bawaslu Bulukumba mengakui personelnya terbatas
Berikut rincian syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang disampaikan
Berikut dokumen yang harus disampaikan dalam pendaftaran:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asliDaftar riwayat hidup
- Surat Pernyataan bermaterai.
Baca Juga: Daerahnya masuk 10 besar rawan politik uang se-Indonesia, Caleg DPR RI asal Bulukumba: 'Sessajaki'
Jadwal Rekrutmen
Proses seleksi ketat dengan jadwal yang terperinci memungkinkan para calon untuk mempersiapkan diri secara optimal. Mulai dari pendaftaran, penilaian berkas, hingga tahap wawancara, semua diatur untuk memastikan seleksi yang transparan.