Panwaslu Rilau Ale Bulukumba rekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa, ini jadwalnya

- 11 Januari 2023, 14:46 WIB
Panwaslu Rilau Ale Bulukumba rekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa, ini jadwalnya
Panwaslu Rilau Ale Bulukumba rekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa, ini jadwalnya /Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba

WartaBulukumba - Bulukumba sebagai bagian dari Indonesia sedang menatap Pemilu 2024.

Pesta demokrasi yang menjelang datang, diikuti tahapan-tahapan pelaksanaan termasuk lembaga pengawasan. Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan akan melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa.

Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Suparman, mengungkapkan harapannya, yakni masyarakat se Kecamatan Rilau Ale tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi bagian dari Panwalsu Kelurahan Desa.

Baca Juga: Begini strategi Bawaslu Bulukumba mempermudah masyarakat mengakses informasi Pemilu 2024

Panwaslu Rilau Ale Bulukumba rekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa, ini jadwalnya
Panwaslu Rilau Ale Bulukumba rekrut Panwaslu Kelurahan dan Desa, ini jadwalnya Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba

"Pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahun di mana tahapan pelaksanaanya akan banyak kita laksanakan di tahun 2023 ini," jelas Suparman kepada WartaBulukumba.com pada Rabu, 11 Januari 2023.

Suparman menguraikan, dalam upaya optimalisasi pengawasan diperlukan untuk sesegera mungkin membentuk Panwaslu Kelurahan Desa.

"Panwaslu Kelurahan Desa memiliki tugas pokok melakukan fungsi pengawasan di wilayah Kelurahan Desa yang tersebar di Kecamatan Rilau Ale," terangnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bulukumba meminta Panwaslu Kecamatan bekerja secara profesional

Dalam regulasi pengawasan, Panwaslu Kelurahan Desa merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan pemilu ditingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Pembentukan PKD dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka dipilih lalu kemudian ditetapkan dengan indikator dan kriteria yang sesuai dengan prasyarat seorang Pengawas Pemilu yang profesional, berintegritas, berwawasan pengetahuan kepemiluan serta mengedepankan etika dalam segala aktivitas pengawasan," urai Suparman.

Jadwal Pendaftaran

Tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa akan dilaksanakan pada 14 sampai 19 Januari 2023.

Baca Juga: Menuju Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Bulukumba rekrut 30 anggota Panwaslu kecamatan

Sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat Panwaslu Rilau Ale telah menempelkan pengumuman di semua Kantor Desa dan masjid-masjid di Kecamatan Rilau Ale. 

"Publikasi akan kita lakukan hingga masa pendaftaran tanggal 14 Januari 2023," imbuhnya.

Sementara itu Devisi HP2H Panwaslu Rilau Ale, Nuraeni, menyampaikan bahwa selain menempel pengumuman di kantor-kantor dan tempat strategis di Kecamatan Rilau Ale pihaknya juga menyebar pengumuman serta timeline perekrutan PKD di berbagai platfrom media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Baca Juga: Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan naik pada Oktober 2021, di Bulukumba ini rinciannya

"Pengumuman juga disebar melalui media sosial sehingga sangat mudah untuk mengakes pengumuman serta formulir pendaftaran yang juga telah kami siapkan di platfom media sosial Panwaslu Kecamatan Rilau Ale," jelas Nuraeni.

Untuk mengakses formulir pendaftaran bisa melalui Link : https://bit.ly/3CARoJk atau bisa memindai Qr Code yang telah disebarkan oleh Tim Pokja Panwascam kecamatan Rilau Ale.

Jumlah PKD yang Akan Terjaring

 

Devisi PPPS, Al Ihwal, menjelaskan bahwa di Kecamatan Rilau Ale terdapat 14 desa dan 1 kelurahan.

"Dari jumlah itu maka ada 15 PKD yang akan terjaring dalam pokja perekrutan PKD se-Kecamatan Rilau Ale sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dalam mencipta electoral justice system keadilan hukum Pemilu," berbernya.

Al Ihwal menguraikan pula salah satu fungsi kehadiran Panwaslu Kelurahan Desa.

"Panwaslu Kelurahan Desa adalah sebagai lokomotif penjamin keadilan hukum Pemilu ditengah tengah kegelisahan masyarakat, sekaligus juga sebagai tempat masyarakat mengadukan kegelisan sekaitan tentang berbagai problem kepemiluan di wilayah Kelurahan dan Desa," jelasnya.

Dia pun berharap ke depann Panwaslu merekrut PKD yang dapat bekerja dengan khidmat dengan mengedepankan upaya-upaya pencegahan pelanggaran di wilayahnya, dengan mengedepankan pendekatan etik dan juga pendekatan hukum pemilu.

"Sejatinya PKD adalah panggilan hati sebagai manifestasi pengabdian kepada bangsa dan negara melalui pengawalan proses demokrasi serta juga sebagai manifestasi dari kuntum khaira ummatin ukhrijat lin nasi ta’muruna bilmakrufi wa tanhauna anil mungkar wa tu’minuna billah," harapnya.

Al Ihwal menekankan, menjadi bagian dari pengawas adalah menyeru kepada kebaikan dalam konteks ketaatan hukum dan mencegah pada keburukan dalam konteks penegakan hukum Pemilu.

"Sehingga pelaksanaan pemilu diharapkan menjadi langkah nyata mencipta Indonesia baldatun thayyibatun warabbun ghofur," tandasnya***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x