Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus: Membuka akses pendidikan bagi anak Jakarta

- 28 Desember 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi anak SD - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus: Membuka akses pendidikan bagi anak Jakarta
Ilustrasi anak SD - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus: Membuka akses pendidikan bagi anak Jakarta /Portal Purwokerto/Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid
  1. Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih layanan "Periksa Status Penerimaan KJP".
  3. Pilih "Pencarian".
  4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
  5. Pilih "Tahun".
  6. Pilih tahap yang diinginkan.
  7. Klik "Cek".

Dana KJP Plus tahap 2 gelombang 1 Desember 2023, telah mulai dicairkan pada 6 Desember 2023 secara bertahap.

Ini menjadi momen penting bagi penerima KJP Plus untuk memastikan bahwa bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan anak-anak mereka.

Program ini menjadi cerminan dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan bagi seluruh warga, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.

Dengan KJP Plus, harapannya tidak hanya terpenuhinya kebutuhan pendidikan, tetapi juga terbukanya peluang yang lebih luas bagi anak-anak untuk menggapai impian mereka melalui akses yang setara terhadap pendidikan.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah