Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru dijelaskan, seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas.
Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya, dimana hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin.
Baca Juga: Tips membujuk anak agar mau ke sekolah, salah satunya ajak bicara
Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:
1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
4. SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.***