SKB 4 Menteri: Sekolah dan Kampus wajib Tatap Muka Terbatas dimulai 2022

- 27 Desember 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar sedang belajar di kelas.
Ilustrasi siswa sekolah dasar sedang belajar di kelas. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Kampus dan sekolah di tanah air akan kembali menemui atmosfernya yang dulu sebelum pandemi menginvasi?

Kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia telah dikeluarkan. Lembaran SKB 4 Menteri diterbitkan.

Satuan pendidikan diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: 8 cara mendampingi anak bergaul sehat di media sosial

Detail kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.

PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan mulai berlaku tahun 2022 tertuang dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Senin 277 Desember 2021, 4 Kementerian tersebut yaitu Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Cara keren SD Muhammadiyah Bulukumba mengisi waktu kosong siswa

SKB 4 Menteri tersebut di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru dijelaskan, seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas.

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya, dimana hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin.

Baca Juga: Tips membujuk anak agar mau ke sekolah, salah satunya ajak bicara

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
4. SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah