Cara mendaftar beasiswa LPDP Kemenkeu 2023, cek link pendaftaran

26 Januari 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi pendaftaran beasiswa LPDP 2023 / Pixabay.com/Dorothe

­­

WartaBulukumba - Putra-putra terbaik Indonesia ssat ini kembali diberi ruang untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral ke luar negeri melalui LPDP Kemenkeu.

Dikutip dari laman Ehef.id, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Reguler merupakan salah satu program beasiswa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Program beasiswa ini memberikan pembiayaan studi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D4 atau S2 dan ingin melanjutkan pendidikan pada program magister atau program doktoral di Perguruan Tinggi di dalam maupun di luar negeri (single degree).

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023, ini dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan

Untuk pertanyaan mengenai program-program beasiswa ini  bisa Anda menghubungi call center LPDP di 1500652 (24 jam).

Untuk informasi lebih lengkap dan up-to date silakan mengunjungi website resmi LPDP di link ini.

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP Regular

Berikut cara mendaftar secara online pada situs pendaftaran beasiswa LPDP.

Baca Juga: Guru-guru di Bulukumba dilatih editing Canva dan penulisan PTK

1. Silakan akses link pendaftaran beasiwa LPDP Kemenkeu di sini: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

3.  Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Baca Juga: Inilah daftar 10 SD Akreditasi A dan 20 SMP terbaik di Kabupaten Bulukumba

Proses seleksi Beasiswa Reguler

Proses Seleksi Beasiswa Reguler meliputi: Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik dan Seleksi Substansi.

Bagi peserta Beassiswa Reguler yang mendaftar dengan dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Baca Juga: Keren! Komunitas literasi di Bulukumba ini menggelar Kelas Bahasa Inggris Gratis setiap Sabtu

Ketentuan tentang Perkuliahan paling cepat dan LoA Unconditional

Perkuliahan Paling Cepat:

1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Juli 2023

2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2024

LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.

2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.

3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA, yang diunggah bersamaan dengan LoA.

4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

5. Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi dan proposal Penelitian?

6. Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi (1500 – 2000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas

7. Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500– 2000 kata)

8. Judul Penelitian. Tuliskan judul penelitian.

9. Latar Belakang. Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan diteliti.

10. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem). Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.

11. Pertanyaan/Tujuan Penelitian. Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.

12. Kelogisan (Rationale). Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.  

13. Metode dan Desain. Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis.

14. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.

15. Signifikansi/Manfaat. Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.

16. Kesimpulan dan Saran. Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.

17. Daftar Pustaka

Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP

1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.

4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.

Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP

Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler