WartaBulukumba.Com - Tak ada lebaran di Tanah Air yang tidak bertangkupan dengan THR. Lantas THR PNS 2024 kapan cair?
THR PNS 2024 akan segera cair, tentu saja. THR PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
PP 14/2024 tersebut menjelaskan dengan detail mengenai aturan pencairan THR PNS 2024.
Baca Juga: Yuk 'Upload Senyum' bersama Pikiran Rakyat selama Ramadhan 2024
Melalui peraturan ini, Pemerintah Indonesia menggariskan bahwa pemberian THR merupakan bentuk penghargaan kepada PNS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Pertanyaan tentang kapan THR PNS 2024 akan cair menjadi relevan bagi banyak PNS saat ini, terutama dengan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2024.
Jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan secara resmi dalam PP 14/2024.
Baca Juga: Pembangunan IKN capai 77 persen, Presiden Jokowi meminta ubah desain Istana Wapres
Berdasarkan PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.