Tambang diduga Ilegal di Bontorita: Aktivis lingkungan Bulukumba sorot pengawasan Pemkab dan Polres

- 16 Juli 2023, 22:59 WIB
Ilustrasi tambang galian C ilegal - Tambang diduga Ilegal di Bontorita: Aktivis lingkungan Bulukumba sorot pengawasan Pemkab dan Polres
Ilustrasi tambang galian C ilegal - Tambang diduga Ilegal di Bontorita: Aktivis lingkungan Bulukumba sorot pengawasan Pemkab dan Polres /

WartaBulukumba - Sejauh kenangan masa kecil, Sungai Balantieng di utara Bulukumba tetap mengalirkan ingatan masa kanak-kanak bagi sebagian masyarakat di sekitar sungai tersebut. Hari ini, suasana di sekitar tambang galian C yang diduga ilegal menciptakan lanskap kehancuran. Material bebatuan yang tergali menumpuk di tepian sungai, mengabaikan harmoni alam.

Sungai terpanjang di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan itu kini dirubung oleh lumpur, pekerja pengerukan material dan eskavator. Pepohonan yang berdiri kokoh bersiri bisu, menjadi penyaksi aktifitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin beroperasi. 

Di sana, di Bontorita, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, meruyak dugaan tambang ilegal yang meneror lingkungan.

Baca Juga: Bulukumba siap jadi tuan rumah Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Aktivis dari Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Bulukumba mengaku menerima informasi dari warga sekitar lokasi tambang mengungkapkan bahwa aktifitas galian C ini diduga telah beroperasi selama sebulan terakhir.

Arie M Dirgantara, Ketua Umum KKR Bulukumba menegaskan bahwa setiap pihak, baik individu maupun korporasi, memiliki kewajiban untuk memiliki izin lengkap sebelum melakukan kegiatan penambangan, baik eksplorasi maupun produksi.

"Alat berat eskavator digunakan untuk menggali material bebatuan di area Sungai Balantieng," tuturnya kepada WartaBulukumba.com pada Ahad sore, 16 Juli 2023.

Baca Juga: Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Pantai Tanjung Bira Bulukumba, cek jadwalnya

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x