Polda Metro Jaya bolehkan masyarakat Jakarta lewatkan malam tahun baru di kafe tapi ini aturan tegasnya

- 31 Desember 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi perayaan malam tahun baru Masehi.
Ilustrasi perayaan malam tahun baru Masehi. /pixabay/tomchill

WartaBulukumba - Nongkrong di kafe-kafe dan tempat hiburan malam boleh namun ada regulasi ketat di ibu kota Jakarta.

Polda Metro Jaya membolehkan masyarakat untuk melewatkan malam tahun baru di kafe atau restoran namun pihaknya akan menindak jika kafe dan resto melanggar jam operasional yang ditentukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jam operasional kafe dan restoran di wilayah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kapolri: Lebih baik kumpul keluarga di rumah saat malam Tahun Baru

"Jika ada tempat usaha yang melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat 31 Desember 2021.

Zulpan kemudian mengimbau agar pihak manajemen dari kafe ataupun restoran menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melayani para customer di tempat. Jangan sampai, terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan. Semuanya wajib menggunakan aplikasi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya siap fasilitasi unjuk rasa dengan membuat Taman Demokrasi

Sebelumnya, Zulpan mengungkap pihaknya menerjunkan ribuan personil untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2021 menuju 2022 di 11 titik kawasan yang memberlakukan Crowd Free Night.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x