Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP serta nilai ambang batas SKD CPNS 2023

9 November 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2023 / /Tangkapan layar Instagram.com/@casnkemenag

WartaBulukumba.Com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap krusial bagi para peserta yang telah melewati seleksi administrasi sebelumnya. Sebagai seorang peserta SKD CPNS 2023, pemahaman tentang tahap ini adalah kunci untuk memetik kesuksesan.

 

Kami mengajak Anda dalam perjalanan ini, menjelajahi dan memahami bagaimana tahap SKD CPNS 2023 akan membentuk masa depan Anda.

Peserta SKD CPNS akan dihadapkan pada sebuah ujian yang berlangsung secara luring atau offline, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan akan diselenggarakan serentak di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga: BKN siap menggelar Tes SKD CPNS 2023: Ini ketentuan dan tatib-nya

Momen ini, mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023, akan menjadi klimaks dari perjalanan panjang menuju menjadi bagian dari layanan publik yang mulia.

Untuk meraih kesuksesan dalam SKD, pemahaman mengenai kisi-kisi, jumlah soal, dan nilai ambang batas adalah kunci yang tak boleh diabaikan.

Berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui:

Baca Juga: PPPK akan mendapatkan uang pensiunan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

SKD CPNS 2023 terbagi menjadi tiga jenis tes, yang meliputi:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Tes ini menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan. Materi TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yang mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

  2. Tes Intelegensi Umum (TIU): Tes ini bertujuan menilai penguasaan pengetahuan serta kemampuan untuk mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Materi TIU mencakup kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Tes ini digunakan untuk menilai karakter keseharian peserta. Materi TKP melibatkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut adalah jumlah soal yang akan dihadapi peserta SKD CPNS 2023:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal
  • Total: 110 soal

Peserta dengan kebutuhan khusus akan memiliki waktu lebih lama untuk mengerjakan soal, yaitu 130 menit, sementara peserta normal memiliki waktu 110 menit.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Bagi peserta umum, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Lulusan cumlaude memiliki nilai ambang batas:

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Peserta dari diaspora dan penyandang disabilitas memiliki nilai ambang batas:

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Peserta putra/putri wilayah Papua memiliki nilai ambang batas:

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Dalam perjalanan ini, setiap soal, setiap jawaban benar, dan setiap titik yang Anda peroleh akan menjadi bagian dari catatan sejarah pribadi Anda. Mereka adalah langkah-langkah pertama menuju peran yang mulia sebagai pelayan masyarakat. Teruslah berjuang dan percayalah pada potensi Anda. Sesungguhnya, ini adalah langkah pertama dalam perjalanan panjang menuju harapan.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler