Wisatawan mancanegara sorot RKUHP dan mendadak enggan ke Bali

9 Desember 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi RKUHP - Wisatawan mancanegara sorot RKUHP /Pixabay/succo

WartaBulukumba - Di sana banyak pasal bermasalah dan sedang menjadi riak paling keras dalam ruang publik.

Seorang wisatawan mancanegara mengaku akan mempertimbangkan kembali untuk berkunjung ke Bali lantaran terbentur RKUHP di pasal tentang seks di luar nikah.

Pengakuan wisatawan itu tersibak melalui video unggahan akun Twitter South China Morning Post pada Kamis, 8 Desember 2022

Baca Juga: Brasil vs Kroasia! Link live streaming, prediksi skor dan analisa peluang kedua tim

Keterangan video itu menyematkan narasi: 'Saya akan memikirkannya dua kali' - Turis mempertimbangkan kembali perjalanan ke Bali setelah Indonesia melarang seks di luar nikah.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jauh sebelumnya telah menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat.

Bahkan, pada Agustus lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej telah menyatakan bahwa ada sekitar 14 materi yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 di antaranya sudah dikeluarkan.

Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, tepat 75 tahun PBB adopsi UDHR yang paling banyak diterjemahkan di dunia

Meskipun begitu, hari ini, faktanya kontroversi pasal bermasalah dalam RKUHP tetap bergulir.

Salah satu lembaga yang menyorot pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP adalah Dewan Pers.

Melalui siaran pers, Dewan Pers menyatakan RKUHP mengandung pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Baca Juga: Brasil vs Kroasia: Prediksi skor, line up, formasi dan gaya permainan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

"Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," bunyi salah satu alinea pernyataan resmi Dewan Pers.

Baca Juga: Pengukuhan Kerukunan Keluarga Masyarakat Bulukumba di Kepri hadirkan Imam Shamsi Ali

Dewan Pers juga menyatakan bahwa pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dewan Pers mengacu pada paradigma bahwa Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.***

 

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler