Rudy menegaskan bahwa ia masih menjadi ASN Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan tunduk pada tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan kepadanya.
"Jadi, kita tunggu saja apa keputusan Gubernur melalui Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan. Kalau Gubernur sudah teken saya punya SK, maka saat itu pula saya sah dan resmi menjadi ASN Provinsi Sulawesi Selatan," tutup Rudy.
Rudy Ramlan berharap publik dapat memahami dan menghormati proses mutasi pegawai negeri sipil yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.***