Bebal! Banyak pengunjung RSUD Bulukumba 'tidak paham' KTR

- 23 Februari 2023, 13:46 WIB
ilustrasi dilarang merokok - Banyak pengunjung RSUD Bulukumba bebal terhadap aturan KTR
ilustrasi dilarang merokok - Banyak pengunjung RSUD Bulukumba bebal terhadap aturan KTR //pixabay.com//MiRUTH_de

WartaBulukumba - Sejatinya, rumah sakit adalah wilayah paling steril dari penampakan orang merokok. Namun berbeda dengan sejumlah pengunjung rumah sakit di Bulukumba.

Dengan rokok di tangan dan mengembuskan asapnya ke udara, beberapa pengunjung RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba santai saja seolah rumah sakit sama saja dengan ruang publik lainnya.

Kebebalan sejumlah pengunjung itu dipergoki oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Tidak selesai, kontraktor irigasi Kadieng diputus kontrak! Jangan 'main-main' di Bulukumba

Beberapa pengunjung tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba saat petugas justru sedang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Sebanyak 5 pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit, diantaranya di halaman parkir depan, dan antara Gedung Perawatan C1 dan C2.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x