BKPSDM Bulukumba diduga tidak pernah membaca Surat Edaran Menpan RB

- 1 November 2022, 10:38 WIB
AKsi unjuk rasa ratusan honorer di BKPSDM Bulukumba pada Selasa, 1 November 2022.
AKsi unjuk rasa ratusan honorer di BKPSDM Bulukumba pada Selasa, 1 November 2022. /WartaBulukumba.com

Baca Juga: Tenaga Non ASN di Bulukumba ramai-ramai mengisi link Pendataan Non ASN, banyak yang error

Rudi menjelaskan bahwa bilamana ada non ASN yang masuk kategori namun tidak terdata tetapi sesuai SE maka wajib dilaporkan untuk dimasukkan pendataan.

"Bilamana ada yang salah upload maka wajib untuk dilaporkan juga begitupun masalah lainnya wajib dilapor untuk melakukan perbaikan data karena itu sudah tertuang dalam SE mempan RB poin 4.c & 4.d,bukan malah sebaliknya BKPSDM ini tidak memanfaatkan kesempatan perbaikan yang telah ditentukan oleh mempan RB,namun baru mengarahkan pembuatan akun dan masuk tahap resume disaat tanggal 22 Oktober 2022,otomatis tidak ada kesempatan untuk upload riwayat pekerjaan dikarenakan waktu kepepet,” urai Rudi saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Oktober 2022.

“Pihak BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap non ASN yang bersyarat untuk didata namun belum terdata, honorer yang belum mengapload riwayat pekerjaannya agar bisa dibukakan kembali portal nonasn.bkn.go.id walaupun sudah ditutup se-Indonesia sesuai SE mempan RB di tanggal 22,” imbuhnya.

Baca Juga: Heboh link hasil Pendataaan Non ASN Bulukumba yang 'janggal' beredar, BKPSDM: 'Akan ada uji publik'

Rudi pun menilai BKPSDM sengaja lambat mengeluarkan info terkait pendataan Non ASN sehingga honorer tidak sempat lagi menambah riwayat pekerjaan dikarenakan hari terakhir baru di beri informasi Portal BKN ditutup pukul 17:00 tanggal 22 Oktober 2022 baru diarahakan pembuatan akun dan mengisi resume.

“Lah ini yang membuat tenaga non ASN sehingga tidak bisa melakukan perbaikan data dikarenakan dikejar oleh waktu. Padahal kemana selama ini pihak BKPSDM ditanggal 1,” tanya Rudi.

Rudi pun meminta Bupati Bulukumba mengevaluasi Kepala BKPSDM Bulukumba beserta admin yang dipercayakan dalam pendataan non ASN.

Baca Juga: Beredar link hasil Pendataan Non ASN Bulukumba yang menimbulkan keresahan

Untuk diketahui, surat edaran mempan RB B/1971/SM.M.01.00/2022 poin 4.c dimana dalam bunyinya hasil verifikasi dan validasi wajib diumumkan secara publik selambat-lambatnya 5 hari kalender di portal resmi instansi BKPSDM.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x