Kisruh penetapan Kadus di Desa Bontobulaeng Bulukumba tanpa melibatkan Camat Bulukumpa

- 11 Oktober 2022, 22:19 WIB
Ilustrasi kisruh kursi jabatan - Kisruh penetapan Kadus di Desa Bontobulaeng Bulukumba tanpa melibatkan Camat Bulukumpa
Ilustrasi kisruh kursi jabatan - Kisruh penetapan Kadus di Desa Bontobulaeng Bulukumba tanpa melibatkan Camat Bulukumpa /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Bulukumba dalam pusaran kisruh  penetapan Kadus di salah satu desa di Kecamatan Bulukumpa.

Pemerintah Desa Bontobulaeng menuai sorotan dan situasi meruncing lantaran penetapan perangkat desa  tersebut tidak melibatkan Camat Bulukumpa.

Sebelumnya bergulir dalam pemberitaan ihwal penetapan kepala dusun Bontobulaeng oleh Kepala Desa Bontobulaeng yang dinilai telah menyalahi aturan bahkan melawan rekomendasi Camat Bulukumpa.

Baca Juga: Penjaringan perangkat Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba diduga menyalahi aturan

Carut marut bermula ketika Pemerintah Desa Bontobulaeng menetapkan Syamsul Akbar sebagai Kepala Dusun tanpa melakukan tes ulang.

Padahal Camat Bulukumpa telah mengeluarkan surat Rekomendasi bernomor 308/RI.K.P/VIII/2022 yang bertujuan agar dilakukan tes ulang terhadap dua Cakadus yang pada tes sebelumnya mendapatkan nilai yang sama, yakni 76 poin.

Lantas calon kadus di Desa Bontobulaeng yang merasa terzalimi yakni A. Haerul mengajukan surat keberatan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bulukumpa.

Baca Juga: Marak kasus kekerasan anak di Bulukumba, Ketua Basis LPBB nilai penegakan hukum terlalu lemah

A. Haerul mendapat sebuah temuan yang mengejutkan saat menyambangi kantor Kecamatan Bulukumpa.

Ternyata pihak Pemerintah Desa Bontobulaeng melakukan penetapan kepala kusun tanpa melibatkan pihak kecamatan.

A. Haerul menuturkan bahwa hal itu disampaikan oleh pihak PMD Kecamatan Bulukumpa.

Baca Juga: Viral kasus perundungan anak SD di Bulukumba, aktivis sebut: 'Kelengahan sosial'

"Ada yang aneh menurut saya. Dari pengakuan pihak Kecamatan, mereka tidak dilibatkan dalam penetapan kepala dusun itu," ungkap A. Haerul kepada awak media pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Merujuk Undang Undang Nomor 6 tentang Desa, Camat mempunyai kewenangan dalam penjaringan perangkat Desa, yaitu pasal 49 ayat 2 yang berbunyi "Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota."

Baca Juga: Kasus perundungan siswa SD di Bulukumba tuntas dalam damai, aktivis ungkap kasus lain yang libatkan oknum guru

A. Haerul menambahkan, pihak Kecamatan Bulukumpa telah berjanji untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan menyarankan dirinya untuk mengajuan keberatan ke Dinas PMD Kabupaten Bulukumba.

"Terkait dengan permohonan keberatan saya, pihak Camat berjanji akan menindaklanjuti," imbuhnya.

Saat ini surat keberatan A. Haerul sudah masuk juga di pihak Dinas PMD kabupaten dan dinas tersebut siap untuk menindaklanjuti masalah ini

Yang juga aneh menurut A. Haerul, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa tidak diundang saat penetapan kepala dusun.

Baca Juga: Heboh link hasil Pendataaan Non ASN Bulukumba yang 'janggal' beredar, BKPSDM: 'Akan ada uji publik'

"Ketua Panitia juga tidak diundang," tandasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Bontobulaeng Abdul Yasaf membenarkan bahwa memang tidak ada undangan tersebut.

"Tidak ada undangan. Namun, saya pernah dipanggil, tapi saat itu saya baru pulang dari kerja. Saya tidak hadiri karena saya tidak tahu bahwa akan ada penetapan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Bontobulaeng yang dikonfirmasi berkali-kali oleh WartaBulukumba.com melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah