Bulukumba di Sulsel satu-satunya pemilik hutan karet dan kawasan adat, ini peluangnya ke depan

- 26 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi kawasan adat Ammatowa Kajang  di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Ilustrasi kawasan adat Ammatowa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan /Instagram.com/@jwb_sulsel

Baca Juga: Pelopor KIA di Bulukumba, Ananda Ratu Azzarah berharap ada regulasi yang kuat terkait hak anak

"Setelah rampung semuanya, kita akan kirim ke Kementerian LHK untuk pengusulan dan persetujuan" ungkapnya.

Pembina Yayasan Edukasi, Nurdin Radja mengatakan bahwa peran kepala daerah sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial.

"Meski banyak pendapat bahwa perhutanan merupakan kewenangan provinsi. Tapi ini kan masalah masyarakatnya yang mau diberdayakan," ujarnya.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Disdukcapil Bulukumba berupaya cegah perdagangan anak dengan cara ini

Ia menjelaskan alur pemberdayaan masyarakat berbasis perhutanan sosial. Yang pertama harus diselesaikan adalah aspek legal izinnya, sekarang dinamakan persetujuan. Kenapa disebut persetujuan? Sebab, prinsipnya orang sudah berada di dalam.

Setelah itu kata Nurdin Radja, ada namanya kelola kelembagaan, di mana kelompok perhutanan sosial itu harus ditata dan dibuatkan aturan-aturannya.

"Kelompoknya itu harus kuat. Ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kemudian kelola arealnya. Kalau sudah ada izin, mereka harus petakan di mana daerah garapan-garapan dan daerah mana saja yang tidak bisa disentuh," katanya.

Nurdin Radja menambahkan setelah rampung kelembagaannya, maka kelompok akan mengelola usahanya. Setiap kelompok, bisa mengelola lebih dari satu unit usaha.

"Misalnya dalam satu kelompok, ada lebah madu, ada kopi, maupun wisata. Nanti itulah yang akan difasilitasi oleh pemerintah untuk penguatan kelompoknya, sehingga bisa menyalurkan hasil-hasil produksinya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah