OPD tidak boleh lagi merekrut honorer sendiri-sendiri

- 15 Maret 2021, 13:25 WIB
Rapat bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah dan seluruh OPD di ruang rapat Bupati, Senin 15 Maret 2021.
Rapat bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah dan seluruh OPD di ruang rapat Bupati, Senin 15 Maret 2021. /WartaBulukumba/Muhlis

WartaBulukumba - Salah satu indikator dan parameter untuk membangun efisiensi dan efektifitas pelayanan publik oleh pemerintah daerah adalah proporsi dan formulasi ideal jumlah honorer berdasarkan kebutuhan.

Formulasi ideal jumlah honorer atau pihak ketiga harus sesuai beban kerja dan keahlian yang dibutuhkan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bulukumba.

Hal itu dituangkan dalam sebuah arahan oleh Wakil Bupati H.A. Edy Manaf saat mendampingi Bupati Muchtar Ali Yusuf dalam ruang temu di Ruang Rapat Bupati, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Programming dan coding, dua 'kata kerja' penting di era digital

Edy Manaf meminta kepada OPD agar tidak lagi merekrut tenaga honorer atau pihak ketiga secara sendiri-sendiri.

"Dalam proses rekrutmen honorer atau Pihak Ketiga, maka harus dilakukan secara terencana sesuai analisis beban kerja pada setiap OPD, harus dilakukan seleksi terpusat dan terkoordinasi," tegas Edy Manaf.

Mengacu pada data yang dimiliki Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdapat 8.086 tenaga honorer atau pihak ketiga yang tersebar diseluruh OPD.

Baca Juga: Banana Chips Mr. IA, 'ngemil sambil ngelamun'

Jumlah itu sudah termasuk sekolah-sekolah dengan akumulasi insentif setiap bulannya sebanyak Rp4,6 milyar.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah