Indonesia memblokir Yahoo, PayPal dan situs game online

- 31 Juli 2022, 05:43 WIB
Ilustrasi:  Indonesia memblokir Yahoo, Paypal dan situs game online
Ilustrasi: Indonesia memblokir Yahoo, Paypal dan situs game online /Pixabay/11333328/

WartaBulukumba - Tidak kurang dari 191 juta peselancar dunia maya ada di Indonesia pada Februari 2022, menurut data Statista.

Indonesia hanya dikalahkan oleh China dan India yang memiliki lebih banyak pengguna media sosial di kawasan Asia Pasifik.

Dengan populasi 270 juta anak muda yang cerdas secara digital, Indonesia adalah pasar 10 teratas secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial, termasuk TikTok, Twitter, dan Facebook.

Baca Juga: Kim Jong Un mengatakan Korea Utara 'siap memobilisasi' penangkal nuklir

Pemerintah Indonesia telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran PayPal dan beberapa situs game online akibat kegagalan untuk mematuhi aturan pelisensi, kata seorang pejabat pada hari Sabtu, yang memicu reaksi di media sosial.

Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak.

Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Ahad, 30 Juli 2022, Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mendesak perusahaan untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan.

Kementeriannya mengatakan bulan lalu bahwa platform dapat diblokir jika tidak mematuhi.

Baca Juga: Geger penampakan UFO di Jepang namun pemerintah tetap bungkam

Hingga Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify (SPOT.N), menurut data kementerian komunikasi.

Platform lain seperti Google Alphabet Inc (GOOGL.O), Twitter (TWTR.N) dan Meta Platforms Inc (META.O), yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum terdaftar.

Juru bicara Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Elon Musk diduga selingkuh dengan istri Sergey Brin, pendiri Google sekaligus sahabatnya sendiri

Sistem perizinan yang baru berlaku bagi seluruh Penyelenggara Jasa Elektronik di dalam dan luar negeri.

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Pemerintah mengatakan aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen, dan konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".

Baca Juga: Pentagon mengganti nama kantor UFO untuk memperluas misi selidiki transmedium

Sejumlah analis meragukan apakah pihak berwenang Indonesia akan segera memblokir platform yang dioperasikan oleh perusahaan yang tidak patuh, terutama mengingat seberapa luas penggunaan beberapa platform di Indonesia, termasuk oleh pejabat negara.

Beberapa aktivis mengatakan artikel baru yang terkait dengan konten menimbulkan ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi.

"Analisis kami menunjukkan bahwa ini akan menjadi peraturan paling represif di kawasan ini," kata Nenden Arum, dari kelompok hak digital, Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah