Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan adanya Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.240.642.016,18.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian sejumlah Rp1.000.000.000,- dari perwakilan Tersangka S. Uang yang dikembalikan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi atas itikad baik dari para tersangka yang mengembalikan sebagian dari Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
"Dari total kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18, uang yang telah dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp1.000.000.000," jelasnya kepada awak media pada Kamis, 28 Desember 2023.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo.
Kemudian Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Klas IIB Selayar.***