Panglima TNI menegaskan tidak melindungi anggotanya jika salah

- 2 Agustus 2023, 13:31 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono /Dokumen PMJ News/

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menguraikan banyak hal di seputar kewenangan KPK menangani anggota TNI dalam kasus dugaan korupsi Basarnas.

"Dalam pandangan saya tidak ada yang salah pada tim penyelidik yang melakukan 0.05 ottk tentang Karena anggota TNI adalah pegawai negeri kita punya kewenangan 0.10 kita tangani sendiri nggak perlu dilimpahkan anggota TNI adalah pegawai," urai Ganjar, dikutip WartaBulukumba.Com dari acara podcast berjudul "KPK Berwenang Menangani Anggota TNI Dalam Kasus Basarnas. Kenapa Harus Takut!!" di channel YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Selasa.

Baca Juga: Kabupaten Bulukumba 'destinasi' judi sabung ayam? Dari 17 pelaku yang diciduk sebagian dari luar daerah

Gandjar dalam pandangannya mengatakan, tidak ada yang salah pada tim penyelidik yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota TNI.

"Hal ini karena anggota TNI termasuk pegawai negeri dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan sipil. Oleh karena itu, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI," ungkapnya tegas.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah