Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi

- 5 April 2023, 06:22 WIB
Ilustrasi sabu - Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi
Ilustrasi sabu - Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

Setelah tiba di Bulukumba, SR menghubungi rekan perempuannya yang bernama AH. SR dan AH kemudian membawa 6 bal sabu tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Di sana, mereka berhasil menjual 4 bal sabu tersebut. Sementara itu, 2 bal sisanya dibawa oleh SR pulang ke Bulukumba, sedangkan AH tetap tinggal di Morowali. Akhirnya, SR ditangkap di rumahnya bersama 2 bal sabu tersebut, sementara AH masih dalam pengejaran.

Dalam pengakuannya, SR mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut telah ia transfer ke seseorang yang berada di Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut yang bernama JN.

Baca Juga: Cinta segi tiga di Bulukumba berakhir tragis di ujung badik

Kompol Eddy Sumantri menjelaskan bahwa SR adalah seorang kurir dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana yang dikenakan adalah paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah