Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi

- 5 April 2023, 06:22 WIB
Ilustrasi sabu - Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi
Ilustrasi sabu - Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

 

WartaBulukumba - Kristal bening yang bercahaya tapi berbahaya itu kini disita polisi. Jenis narkoba sebanyak 6 bal dibawa seorang perempuan Bulukumba melintasi laut dari Malaysia.

Zat terlarang pemberi efek euforia yang luar biasa kepada penggunanya itu lagi-lagi bertautan dengan Bulukumba.

Yang terciduk kali ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR, 41 tahun. Perempuan itu ditangkap di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten  Bulukumba.

Baca Juga: Polisi sebut peristiwa pembunuhan yang menggegerkan Bulukumba memiliki unsur perencanaan

Satuan Narkoba Polres Bulukumba bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu lalu. Polisi berhasil menyita 2 bal sabu seberat sekitar 100 gram yang dibawa SR dari Malaysia.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Waka Polres Bulukumba, Kompol Eddy Sumantri, pada Selasa, 4 Maret 2023, dijelaskan bahwa awalnya SR membawa pulang 6 bal sabu dari Malaysia.

"Sabu tersebut dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Nunukan, kemudian ke pelabuhan Parepare dan akhirnya ke Bulukumba. SR sendiri pulang ke Bulukumba melalui udara menuju Bandara Hasanuddin Makassar," jelas  Kompol Eddy Sumantri.

Baca Juga: Petaka di waktu buka puasa! Seorang lelaki Bulukumba 'paentengi siri'na'

Setelah tiba di Bulukumba, SR menghubungi rekan perempuannya yang bernama AH. SR dan AH kemudian membawa 6 bal sabu tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Di sana, mereka berhasil menjual 4 bal sabu tersebut. Sementara itu, 2 bal sisanya dibawa oleh SR pulang ke Bulukumba, sedangkan AH tetap tinggal di Morowali. Akhirnya, SR ditangkap di rumahnya bersama 2 bal sabu tersebut, sementara AH masih dalam pengejaran.

Dalam pengakuannya, SR mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut telah ia transfer ke seseorang yang berada di Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut yang bernama JN.

Baca Juga: Cinta segi tiga di Bulukumba berakhir tragis di ujung badik

Kompol Eddy Sumantri menjelaskan bahwa SR adalah seorang kurir dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana yang dikenakan adalah paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah