Kegiatan preemtif meliputi kegiatan penyuluhan dan penyebaran imbauan lalu lintas melalui media cetak, online dan media sosial.
Sedangkan kegiatan preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta pengawasan dan pengendalian pelayanan pengaduan masyarakat.
Adapaun Gakkum meliputi sasaran:
1. Kendaraan roda 2 dan roda 4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan,
2. Kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang atau mengubah spektek.
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene atau rotator atau strobo bukan untuk peruntukannya.
4. TNKB kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek dan
5. Penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda 2 maupun boncengannya.
Baca Juga: Demonstran ini meminta Pengadilan Negeri Bulukumba lebih profesional
Kapolres berharap Gakkum dapat memberikan dampak terhadap terciptanya situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) yang kondusif yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Lakukan tugas secara profesional, prosedural dan akuntabel, serta lakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan instansi terkait dan komponen masyarakat, sehingga tercipta rasa kebersamaan dan sinergitas yang tinggi dalam kegiatan ini," pesan Kapolres Bulukumba.***