Dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali dipolisikan

- 4 Februari 2023, 19:12 WIB
Dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali dipolisikan
Dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali dipolisikan /YouTube Intens Investigasi/

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x