Bandar narkoba asal Bulukumba dan Bone terancam hukuman mati

- 24 Mei 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/

MT dan RT mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial ASD yang berdomisili di Kalimantan.

Barang terlarang tersebut rencananya akan mereka pasarkan di Kabupaten Wajo.

Baca Juga: Para pelaku judi sabung ayam di Bulukumba kembali kocar-kacir digerebek polisi

“Kini dua lelaki tersebut sudah kami tangani guna proses penyidikan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas tegas Kasat Res Narkoba 

Kedua terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x