Kasus Nurhayati disetop setelah menjadi tersangka, Kejagung terbitkan SKP2

- 2 Maret 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi  Gedung Kejagung RI
Ilustrasi Gedung Kejagung RI /Dok. ANTARA./

WartaBulukumba - Setelah sebelumnya dibelit status tersangka, terkini, kasus Nurhayati bakal dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

SKP2 akan diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati .

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 1 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Baca Juga: Polisi masih periksa politisi Partai Golkar terkait pengeroyokan Ketua KNPI

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," ujar Febrie di Jakarta Selasa 1 Maret 2022.

Febrie menjelaskan, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," bebernya.

Baca Juga: KPK cari tersangka baru setelah vonis jatuh ke Azis Syamsuddin

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon meminta penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah