Bareskrim Polri telah terima barang bukti kasus suap Rachel Vennya

- 22 Desember 2021, 17:00 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya / Instagram.com/@rachelvennya

WartaBulukumba - Gelinding kasus dugaan suap Rachel Vennya terus bergulir dan kini berujung penyerahan barang bukti.

Penyerahan barang bukti diserahkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Bareskrim Polri pada Selasa 21 Desember 2021.

"Saya ke sini untuk menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang saya peroleh dari pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," ujar Boyamin di Bareskrim Polri, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Terlibat prostitusi, Polda Jateng gerebek artis selebgram TE di sebuah hotel di Semarang

Boyamin membeberkan, bukti baru itu berupa berkas dan nomor rekening. Lengkap dengan identitas dari dua oknum yang menerima suap dari selebgram Rachel Vennya.

"Kalau nama lengkap dan nomor rekening itu gampang dibuka di bank. Saya punya semuanya, mulai dari nama lengkap, proses hingga rekeningnya," lanjutnya.

Boyamin mengakui ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang di persidangan.

Baca Juga: Bejat! Pegawai universitas di Jakarta ini cabuli bocah sebanyak tujuh kali

Pun menurutnya, bukti suap yang ia dapatkan itu belum tentu benar. Sehingga ia menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah