"Lalu kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF dan dia mengakui bahwa dia yang menabrak anggota kami," lanjutnya.
Dari tersangka MF, polisi menemukan fakta baru berupa narkotika yang telah diamankan berasal dari Aceh, tepatnya Aceh Barat Daya. Di sana, satu tersangka lagi ditangkap, berinisial E alias I.
Baca Juga: Bulukumba darurat narkoba? Tak kurang dari 20 kasus selama 11 bulan terakhir
"Dia ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkoba, kami juga mengamankan satu karung narkotika jenis sabu," jelas Panji Yoga.
"Dari kedua tersangka yakni MF dan E ini, ada satu lagi tersangka yang berhasil diamankan berinisial TH di Medan. TH merupakan penghubung ke pengendali jaringan internasional di Malaysia," terangnya.
Terdapat 61 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka.
Keempatnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yaitu engan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***