WartaBulukumba - Dengungan ruang publik terutama warganet di seputar penangkapan tiga ulama dijawab oleh BNPT.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan bahwa penangkapan tiga ulama terduga teroris oleh Densus 88 antiteror Polri, pada Selasa 16 November kemarin, telah berdasarkan alat bukti.
Ketiga ulama yang diamankan tersebut yaitu Ustadz Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Kalau Densus 88 antiteror tersebut melakukan penangkapan, sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," terang Akhmad Nurwakhid, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 November 2021.
Sehingga, menurutnya, penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus itu tidaklah asal-asalan atau sembarangan.
"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," tegasnya.
Baca Juga: Ini pernyataan lengkap MUI terkait penangkapan Ustadz Farid Okbah
"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," tandasnya.***