Ajukan banding, hukuman Edhy Prabowo justru bertambah 4 tahun penjara

- 11 November 2021, 21:09 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

WartaBulukumba - Pengajuan banding itu gagal, justru hukuman penjara bertambah.

Setelah ketok palu vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Di luar ekspektasi pihak terdakwa, hukuman justru kini bertambah 4 tahun menjadi total 9 tahun masa tahanan.

Baca Juga: Garong uang rakyat anak buah Edhy Prabowo resmi menghuni Lapas Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan di Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis 11 November 2021.

Selain itu Edhy Prabowo harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Baca Juga: Terungkap di persidangan kelakuan foya-foya Edhy Prabowo dan istrinya di Amerika Serikat

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah